Edukasi Farmasi & Kesehatan

Mengenali Bahaya Penyalahgunaan OOT dan Cara Mencegahnya

By Dr. apt. Priyanto, M.Biomed
Journalist
August 24, 2026 5 min read
Mengenali Bahaya Penyalahgunaan OOT dan Cara Mencegahnya
Photo by Unsplash

"Penyalahgunaan OOT seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, dan ketamin dapat berdampak pada kesehatan fisik, mental, hingga kehidupan sosi..."

Mengenali Bahaya Penyalahgunaan OOT dan Cara Mencegahnya

      Obat dapat menyembuhkan, mengurangi nyeri, mengendalikan gejala penyakit, bahkan menjadi bagian penting dalam tindakan medis. Namun obat yang sama dapat menimbulkan persoalan ketika digunakan bukan untuk tujuan pengobatan.

      Tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, dan ketamin merupakan beberapa contohnya. Keempat obat tersebut memiliki manfaat medis, tetapi juga bekerja pada sistem saraf pusat dan mempunyai potensi disalahgunakan. Di Indonesia, obat-obat tersebut termasuk dalam kelompok Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan (OOT) berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.[1]

     Masalah ini bukan sekadar teori. Pada Mei 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di 33 kota di Indonesia. BPOM secara khusus menyebut tramadol, triheksifenidil, ketamin, dan dekstrometorfan sebagai obat yang penyalahgunaannya telah berkembang menjadi ancaman serius.[2]

      Pertanyaannya kemudian bukan hanya bagaimana melarang penyalahgunaan obat, tetapi sesuatu yang lebih kompleks: bagaimana kita mencegah penyalahgunaan tanpa menghambat pasien yang benar-benar membutuhkan obat tersebut?

1. Ketika Obat Keluar dari Tujuan Pengobatannya

      Sebuah tablet tramadol yang diberikan kepada pasien untuk mengatasi nyeri tentu mempunyai makna yang berbeda dengan tablet yang dikonsumsi seseorang untuk memperoleh efek psikoaktif. Demikian pula ketamin yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam prosedur medis tidak dapat disamakan dengan ketamin yang digunakan untuk tujuan rekreasional. 

      Obatnya mungkin sama, tetapi tujuan, dosis, cara penggunaan, pengawasan, dan risikonya berbeda. Inilah yang sering hilang dalam diskusi mengenai penyalahgunaan obat. Masalah penyalahgunaan OOT juga tidak berhenti pada kesehatan seorang pengguna. Ketika obat diperoleh melalui jalur yang tidak semestinya, diperdagangkan secara ilegal, digunakan bersama zat lain, atau digunakan berulang hingga menimbulkan ketergantungan, persoalannya berkembang menjadi masalah kesehatan masyarakat.

      BPOM melaporkan penyalahgunaan OOT dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental, menimbulkan ketergantungan, serta memicu persoalan sosial. Dalam kampanye nasional 2026, BPOM bahkan menempatkan pencegahan penyalahgunaan OOT sebagai bagian dari upaya melindungi kualitas generasi muda Indonesia.[2]

2. Siapa yang Rentan?

      Ketika membicarakan penyalahgunaan obat, perhatian sering langsung diarahkan kepada remaja. Remaja dan dewasa muda memang merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian khusus, tetapi penyalahgunaan OOT bukan hanya masalah remaja.

      BPOM menyebut generasi muda sebagai kelompok yang rentan antara lain karena rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, dan terbatasnya pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan obat. Namun BPOM juga menyoroti kelompok pekerja tertentu, seperti buruh, pengemudi, dan pekerja harian, sebagai kelompok yang dapat terdampak penyalahgunaan OOT.[2] Risiko juga dapat meningkat pada individu yang mempunyai riwayat penyalahgunaan zat atau pola penggunaan obat bermasalah sebelumnya. WHO, misalnya, mencatat bahwa riwayat penyalahgunaan zat ditemukan pada banyak individu dengan ketergantungan tramadol.[3]

     Akses obat juga merupakan faktor penting. Seseorang yang dapat memperoleh obat melalui jalur tidak resmi, menggunakan obat milik orang lain, atau memperoleh obat tanpa evaluasi dan pengawasan yang semestinya mempunyai kesempatan lebih besar untuk menggunakannya secara tidak tepat.

      Namun faktor risiko bukanlah label. Seorang remaja, pekerja, pasien dengan nyeri kronis, atau orang yang pernah mengalami gangguan penggunaan zat tidak otomatis akan menyalahgunakan obat. Faktor-faktor tersebut seharusnya digunakan untuk menentukan siapa yang membutuhkan edukasi, pengawasan, dan dukungan lebih baik—bukan untuk memberikan stigma.

3. Dari Coba-Coba hingga Gangguan Penggunaan Zat

      Tidak semua orang yang pernah menggunakan obat secara tidak tepat akan mengalami ketergantungan. Perjalanan menuju penggunaan obat yang bermasalah lebih tepat dipahami sebagai sebuah spektrum.

      Pada sebagian orang, penggunaan mungkin bermula dari rasa ingin tahu atau keinginan memperoleh efek tertentu. Pada orang lain, masalah dapat berawal dari obat yang sebelumnya memang digunakan untuk keperluan medis, tetapi kemudian digunakan dengan pola yang berbeda dari tujuan awalnya.

      Secara sederhana, perjalanan tersebut dapat digambarkan sebagai: Secara sederhana, pada sebagian individu pola penggunaan dapat berkembang dari eksperimentasi menjadi penggunaan berulang dan penggunaan bermasalah, hingga akhirnya memenuhi kriteria gangguan penggunaan zat. Namun perkembangan tersebut tidak selalu terjadi dan tidak harus berlangsung secara linear. 

      Dalam kasus tramadol, misalnya, WHO menyatakan bahwa ketergantungan fisik dapat terjadi setelah penggunaan harian selama beberapa minggu, meskipun risiko dan pengalaman setiap individu berbeda. Ketergantungan juga lebih mungkin terjadi pada penggunaan dosis supraterapeutik, walaupun dapat terjadi dalam kondisi penggunaan lainnya.[3] 

      Ketergantungan sendiri bukan sekadar persoalan “kurang kemauan untuk berhenti”. Penggunaan obat berulang dapat melibatkan adaptasi biologis dan perubahan perilaku. Karena itu, seseorang yang telah mengalami gangguan penggunaan zat memerlukan penilaian dan penanganan profesional, bukan sekadar nasihat untuk menghentikan obat. Memahami hal tersebut penting agar upaya pencegahan tidak berubah menjadi stigma.

4. Bahaya yang Sering Tidak Disadari

      Bahaya penyalahgunaan OOT dapat dibagi menjadi dua kelompok besar: efek akut dan dampak penggunaan berulang atau kronis.

      Efek akut dapat muncul ketika seseorang menggunakan obat dalam jumlah berlebihan, dengan cara yang tidak semestinya, atau dalam kombinasi yang berbahaya. Manifestasinya berbeda menurut obat, tetapi dapat mencakup:

  • gangguan kesadaran;
  • perubahan perilaku;
  • agitasi atau kebingungan;
  • gangguan koordinasi;
  • kejang;
  • gangguan kardiovaskular;
  • depresi sistem saraf pusat atau pernapasan pada kondisi tertentu; dan
  • keracunan berat.

      Tramadol merupakan contoh penting. Selain mempunyai aktivitas opioid, tramadol memengaruhi neurotransmisi serotonin dan noradrenalin. WHO mencatat bahwa intoksikasi tramadol dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, kejang, gangguan kardiovaskular, hingga depresi pernapasan. Risiko intoksikasi berat juga dapat meningkat ketika obat digunakan bersama zat lain.[3]

Triheksifenidil dalam penggunaan berlebihan dapat menghasilkan sindrom antikolinergik dengan kebingungan, delirium, gangguan memori dan halusinasi. Masalah misuse dan abuse obat ini kembali mendapat perhatian dalam publikasi ilmiah pada 2024.[4]

      Dekstrometorfan pada penggunaan tidak semestinya dapat menyebabkan gangguan kesadaran dan efek neuropsikiatrik, sedangkan ketamin dapat menghasilkan disosiasi dan gangguan koordinasi yang dapat meningkatkan risiko cedera.

      Dampak penggunaan berulang. Bahaya penyalahgunaan obat tidak selalu langsung terlihat.

Penggunaan berulang dapat berkaitan dengan ketergantungan, gangguan kognitif, masalah psikologis atau psikiatrik, serta gangguan fungsi sosial.

      Ketamin memberikan contoh menarik bahwa dampak penyalahgunaan obat tidak hanya terjadi di otak. Penggunaan ketamin kronis dan berat telah dikaitkan dengan ketamine-induced uropathy, termasuk ketamine-induced cystitis. Gangguan ini dapat menimbulkan frekuensi berkemih yang meningkat, urgensi, nyeri saat berkemih, nyeri kandung kemih, dan pada kasus berat kerusakan saluran kemih.[5] Dengan kata lain, efek psikoaktif yang mungkin dicari seseorang dapat disertai konsekuensi fisik yang sama sekali tidak diharapkan.

5. Bahaya Kombinasi Obat dan Zat Lain

      Dari sudut pandang farmasi, salah satu risiko terbesar penyalahgunaan obat justru terletak pada kombinasi. Seseorang mungkin tidak hanya menggunakan satu obat. OOT dapat digunakan bersama alkohol, obat depresan sistem saraf pusat, obat serotonergik, atau zat psikoaktif lainnya.

      Pada tramadol, misalnya, kombinasi dengan depresan sistem saraf pusat dapat memperbesar risiko sedasi dan depresi pernapasan, sedangkan kombinasi dengan obat yang meningkatkan aktivitas serotonin dapat meningkatkan risiko serotonin toxicity.[3]

      Dekstrometorfan juga mempunyai aktivitas pada sistem serotonergik sehingga kombinasi tertentu dapat meningkatkan risiko serotonin toxicity. Produk batuk-pilek menghadirkan persoalan tambahan. Banyak produk merupakan sediaan kombinasi yang mengandung lebih dari satu zat aktif. Seseorang yang mengonsumsi produk dalam jumlah berlebihan untuk memperoleh efek dekstrometorfan mungkin tanpa disadari juga mendapatkan paparan berlebihan terhadap komponen lainnya.

      Pesannya sederhana: risiko suatu obat tidak dapat dinilai hanya dari nama satu zat aktif.

Interaksi dengan obat, alkohol, kondisi medis pasien, dan komponen lain dalam suatu sediaan dapat mengubah tingkat bahayanya.

6. Tanda-Tanda yang Patut Mendapat Perhatian

      Bagaimana orang tua, guru, tenaga kesehatan, atau apoteker mengenali kemungkinan penggunaan obat yang bermasalah? Pertama, hindari membuat diagnosis hanya berdasarkan satu tanda. Perubahan perilaku pada remaja, misalnya, tidak otomatis berarti penyalahgunaan obat. Begitu pula pasien yang memerlukan analgesik dalam jangka tertentu tidak boleh langsung dicurigai mengalami ketergantungan.

     Yang perlu diperhatikan adalah pola. Beberapa keadaan yang dapat menjadi alasan untuk melakukan pendekatan dan evaluasi lebih lanjut antara lain:

  • memperoleh obat melalui jalur yang tidak semestinya;
  • menggunakan obat tanpa indikasi medis yang jelas;
  • meningkatkan jumlah atau frekuensi penggunaan tanpa arahan tenaga kesehatan;
  • berulang kali mencari obat dari berbagai sumber;
  • muncul perubahan perilaku yang berkaitan dengan penggunaan obat;
  • menggunakan obat untuk memperoleh efek nonmedis;
  • tetap menggunakan obat meskipun telah muncul dampak negatif.

      Respons pertama sebaiknya bukan tuduhan. Pertanyaan seperti “Untuk apa obat ini digunakan?”, “Siapa yang menyarankan penggunaannya?”, atau “Apakah ada masalah yang membuat obat ini terus digunakan?” jauh lebih bermanfaat daripada langsung memberi label “pecandu”. Deteksi dini akan lebih efektif ketika seseorang merasa aman untuk menceritakan masalahnya.

7. Apoteker Berada di Garis Depan

      Dalam persoalan OOT, apoteker mempunyai posisi yang sangat strategis. Apoteker berada pada titik pertemuan antara obat, pasien, sistem distribusi, dan regulasi.

      Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 memperkuat pengawasan pengelolaan OOT. Regulasi tersebut berlaku dan secara khusus mengatur Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.[1] Dalam praktik, peran apoteker tidak hanya memastikan obat diserahkan sesuai ketentuan. Apoteker juga dapat:

  • memastikan kesesuaian permintaan dan penyerahan obat;
  • memberikan edukasi mengenai cara penggunaan dan risiko obat;
  • mengenali pola permintaan obat yang tidak wajar;
  • melakukan dokumentasi sesuai ketentuan;
  • menjaga akuntabilitas penyimpanan dan rantai distribusi;
  • berkomunikasi dengan dokter atau tenaga kesehatan lain bila ditemukan masalah terkait obat;
  • mengedukasi pasien dan keluarga mengenai penyimpanan obat yang aman; serta
  • membantu mengarahkan individu dengan dugaan penggunaan obat bermasalah untuk mendapatkan pertolongan yang sesuai.

      Ada keseimbangan penting yang harus dijaga. Pengawasan yang baik bukan berarti setiap pasien harus dicurigai. Pasien yang membutuhkan tramadol untuk pengelolaan nyeri atau ketamin untuk indikasi medis yang tepat tidak boleh kehilangan akses hanya karena obat tersebut memiliki potensi penyalahgunaan. Justru profesionalisme kefarmasian terletak pada kemampuan membedakan penggunaan yang rasional dengan pola penggunaan yang berisiko.

8. Pencegahan Tidak Cukup dengan Melarang

      Jika penyalahgunaan obat hanya dihadapi dengan larangan, masalahnya mungkin berpindah tempat tanpa benar-benar selesai. Pencegahan membutuhkan beberapa lapisan sekaligus:

regulasi → pengawasan distribusi → edukasi → deteksi dini → pelayanan kesehatan → rehabilitasi dan dukungan → kolaborasi masyarakat.

Keluarga dapat membangun komunikasi dan memastikan obat tidak mudah diakses atau dibagikan kepada orang lain. Sekolah dan perguruan tinggi dapat memberikan edukasi obat berbasis bukti, bukan sekadar pesan menakut-nakuti.

      Apoteker dan tenaga kesehatan dapat meningkatkan literasi obat sekaligus mendeteksi penggunaan bermasalah lebih dini. Distributor dan fasilitas pelayanan kefarmasian mempunyai tanggung jawab menjaga rantai pasok. Sementara regulator perlu memastikan pengawasan efektif terhadap peredaran ilegal.

      Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip yang digunakan WHO dalam mengevaluasi zat psikoaktif: risiko ketergantungan dan dampak kesehatan masyarakat harus dipertimbangkan bersama manfaat terapeutik dan kebutuhan akses medis.[6]

      Tramadol menjadi contoh yang baik. WHO mengakui adanya bukti penyalahgunaan dan risiko kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan pentingnya akses terhadap analgesik, terutama ketika pilihan lain terbatas.[3] Jadi, tujuan pengawasan bukan membuat obat yang bermanfaat menjadi sulit diperoleh pasien. Tujuannya adalah memastikan obat yang tepat digunakan oleh pasien yang tepat, untuk indikasi yang tepat, dengan dosis, cara penggunaan, dan pengawasan yang tepat.

9. Kesimpulan

      Tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, dan ketamin mempunyai manfaat medis yang nyata. Namun ketika digunakan di luar tujuan pengobatan, tanpa pengawasan, dalam jumlah yang tidak semestinya, atau untuk memperoleh efek psikoaktif, manfaat tersebut dapat berubah menjadi risiko.

Pencegahan karena itu tidak cukup dengan melarang atau menakut-nakuti.

      Kita membutuhkan literasi obat, pengawasan distribusi, deteksi dini, komunikasi tanpa stigma, serta akses terhadap pelayanan kesehatan bagi mereka yang telah mengalami penggunaan obat bermasalah. Pada akhirnya, pesan terpenting dari rangkaian pembahasan OOT ini sederhana: Obat bukan musuh. Penyalahgunaanlah yang menjadi persoalan.

      Semakin baik masyarakat memahami perbedaan antara penggunaan obat yang rasional dan penyalahgunaan, semakin besar peluang kita menjaga dua hal sekaligus: melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan mempertahankan akses obat bagi pasien yang benar-benar membutuhkannya.

Baca juga artikel:

1.     Obat yang Disalahgunakan: Mengapa Tramadol, Triheksifenidil, Dekstrometorfan, dan Ketamin Perlu Diwaspadai?

2.     Dari Obat Nyeri hingga Obat Batuk: Mengapa Tramadol, Triheksifenidil, Dekstrometorfan, dan Ketamin Disalahgunakan?

Daftar Pustaka

1.     Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Jakarta: BPOM RI; 2025.

2.     Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. BPOM gelar Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu untuk selamatkan generasi bangsa. Jakarta: BPOM RI; 2026.

3.     World Health Organization. WHO Expert Committee on Drug Dependence: forty-first report. WHO Technical Report Series No. 1018. Geneva: World Health Organization; 2019. 

4.     Okeleji LO, Ajayi AF. Addressing the misuse and abuse of trihexyphenidyl. Asian J Psychiatr. 2024;102:104284. doi:10.1016/j.ajp.2024.104284. 

5.     Taylor CP, Traynelis SF, Siffert J, Pope LE, Matsumoto RR. Pharmacology of dextromethorphan: relevance to dextromethorphan/quinidine (Nuedexta®) clinical use. Pharmacol Ther. 2016;164:170-182. doi:10.1016/j.pharmthera.2016.04.010.

6.     Katsiari T, Bae YE, Joseph DDC, Abou Chedid W, Moschonas D, Kusuma VRM, et al. Newer therapies and surgical management of ketamine-induced uropathy: a review. Urologia. 2024;91(1):199-206. doi:10.1177/03915603231208094.